Dalam sub bab ini akan dibahas tentang :
a. Apa pengertian Etika itu sendiri.
Apa itu Etika? Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
memiliki arti ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak). Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti
kebiasaan yang baik atau adat istiadat.
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (200:3) etika
dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu :
1. Etika merupakan karakter
individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika.
2. Etika merupakan hukum sosial.
Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
- Etika merupakan
bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral.
- Etika adalah
ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut.
b. Etika, Moral dan Norma Moral.
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat
kebiasaan. Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma
yang menjadi pegangan seseorang.
Magis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar
norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995)
mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap
perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1.
Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2.
Orientasi hedonistis hubungan antar manusia.
3.
Orientasi konformitas.
4.
Orientasi pada otoritas.
5.
Orientasi kontrak sosial.
6.
Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal.
Etika dan Moral memiliki hubungan yang berarti etika
merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia
bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam komunitas kehidupannya.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu
baik atau buruk :
1.
Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341-271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
menghasilkan kenikmatan atau kegiatan bagi dirinya sendiri atau orang lain
(perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2.
Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi
manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme (J. J. Rousseau)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila
bersifat alami, tidak merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme (Albert Schsweizer abad 20)
Perbuatan baik adalah perbuatan yang
menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan
merusak daya hidup.
Sony Keraf (1991), ada dua macam norma :
1.
Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal,
terbagi menjadi tiga :
a. Norma sopan santun, disebut juga norma
etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia.
b. Norma hukum, adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena kesejahteraan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
c. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap
dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang
baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku amnusia sejauh dilihat
sebagai manusia.
2.
Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan
atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendidikan,
keolahragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada
lingkup bidangnya dan tidak berlaku pada lingkup bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya,
Etika dikelompokan menjadi :
·
Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu
nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang
membudaya dalam masyarakat.
·
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta
himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang
berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
·
Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan
dari masyarakat.
·
Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Moral
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan :
a.
Moralitas Objektif, Moralitas yang melihat
perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak
bebas pelakunya.
b.
Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat
perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar
belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
c. Etika yang Berkembang di Masyarakat.
Etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu :
a.
Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana
manusia harus bertindak secara etis.
b.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan khusus. Etika khusus dikelompokkan menjadi Etika Individual
dan Etika Sosial. Etika Individual menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri,
sedangkan Etika Sosial menyangkut hubungan individu dengan lingkup
kehidupannya.
Diposkan Oleh : Sri Waluyo
link
Diposkan Oleh : Sri Waluyo
0 komentar
Posting Komentar